Tanya
:
Bagaimana
Hukum Air Laut itu?
Jawab:
Air
Laut itu hukumnya suci dan halal bangkainya, sebagaimana sabda Rasulullah
sholallhu ‘alahi wasallam:
عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ { : سَأَلَ رَجُلٌ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إنَّا نَرْكَبُ
الْبَحْرَ , وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنْ الْمَاءِ , فَإِنْ تَوَضَّأْنَا
بِهِ عَطِشْنَا , أَفَنَتَوَضَّأُ , بِمَاءِ الْبَحْرِ ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ , الْحِلُّ
مَيْتَتُهُ } رَوَاهُ الْخَمْسَةُ . وَقَالَ التِّرْمِذِيُّ : هَذَا حَدِيثٌ
حَسَنٌ صَحِيحٌ .
Dari
Abu Hurairah radhiAllahu ‘anhu, ia berkata :” Rasulullah sholallahu ‘alahi
wasallam ditanya oleh seorang lali-laki, ia bertanya : Ya Rasulullah,
sesungguhnya kami berlayar di laut, dan kami membawa sedikit air (tawar) jika
kami berwudhu dengan air itu, kami akan kehausan, apakah kami boleh berwudhu
dengan air laut? Kemudian Rasulullah menjawab :”Laut it suci airnya, halal
bangkainya”. {Riwayat Imam yang Lima, dan berkata At Tirmidzi Hadist ini Hasan
Shahih}. [Naiul Authar : Hadist No. 1][i]
Hadist
ini menerangkan bahwa Air laut itu suci airnya dan juga bangkainya halal.
Sebagai catatan tentu saja bangkai yang dimaksud adalah bangkai yang masih
segar bukan bangkai yang sudah membusuk, karena dalam syari’at ini selain kita
diperintah untuk memakan yang halal tapi harus disertai dengan kadar makanan
yang baik, sebagaimana Firman Allah Ta’ala:
فَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ
حَلالا طَيِّبًا وَاشْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
Maka
makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu;
dan syukurilah nikmat Allah jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah. [ii]
Wallahu’alam
Bishowab
A
Dani Permana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Assalamu Alaikum. Terima Kasih Anda Sudah Mau Membaca
Saya Harap Anda Senang dan Tidak Tersinggung, Saya Juga Mengharapkan Kritik dan Saran Yang Membangun dari Anda Semua.
ありがと