Selamat Datang

Welcome Di Blog Saya. はじめまして。

Rabu, 13 Juni 2012

Apa Hukum Memakai Dasi?


Pertanyaan:
ما حكم لبس الكرفتة للنساء مع العلم بأنها مصنوعة من أقمشة خاصة بالنساء ؟
“Apa hukum memakai dasi bagi perempuan mengingat bahwa dasi tersebut terbuat dari kain khusus untuk perempuan?”
الجواب :
الحمد لله
لا أرى لبس النساء للكرفتة لأننا في شك من جواز لبسها للرجال فكيف بالنساء ؟
Jawaban:
“Kami tidak membolehkan dasi bagi perempuan. Karena kami meragukan bolehnya memakai dasi bagi laki-laki maka bagaimana lagi dengan perempuan.”
أما الرجال ففي نفسي من جواز لبسها شيء لكن رأيت أكثر الناس الآن يلبسونها ولا سيما بعض الموظفين في جهة من الجهات ، فأرجو أن لا يكون في لباسها حرج بالنسبة للرجال أما المرأة فلا
Sebenarnya kami tidak berani menegaskan bolehnya memakai dasi bagi laki-laki namun mengingat sebagaimana kami lihat sendiri bahwa mayoritas manusia (baca: muslimin) sekarang memakai dasi terutama sebagian pegawai di sebagian instansi sehingga kami berkesimpulan semoga tidaklah berdosa laki-laki yang memakai dasi. Sedangkan perempuan tetap tidak boleh.”
من فتاوى الشيخ ابن عثيمين من مجلة الدعوة
Demikian fatwa Syeikh Ibnu Utsaimin dalam Majalah Ad-Dakwah.
Rujukan:
http://islamqa.com/ar/ref/9300/%D8%A7%D9%84%D8%B9%D9%84%D9%85
Ustadz Aris Munandar
Sumber: ustadzaris.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Assalamu Alaikum. Terima Kasih Anda Sudah Mau Membaca
Saya Harap Anda Senang dan Tidak Tersinggung, Saya Juga Mengharapkan Kritik dan Saran Yang Membangun dari Anda Semua.
ありがと