Pertanyaan:
ما
حكم لبس الكرفتة للنساء مع العلم بأنها مصنوعة من أقمشة خاصة بالنساء ؟
“Apa hukum memakai dasi bagi
perempuan mengingat bahwa dasi tersebut terbuat dari kain khusus untuk
perempuan?”
الجواب
:
الحمد لله
لا أرى لبس النساء للكرفتة لأننا في شك من جواز لبسها للرجال فكيف بالنساء ؟
الحمد لله
لا أرى لبس النساء للكرفتة لأننا في شك من جواز لبسها للرجال فكيف بالنساء ؟
Jawaban:
“Kami tidak membolehkan dasi bagi
perempuan. Karena kami meragukan bolehnya memakai dasi bagi laki-laki maka
bagaimana lagi dengan perempuan.”
أما
الرجال ففي نفسي من جواز لبسها شيء لكن رأيت أكثر الناس الآن يلبسونها ولا سيما
بعض الموظفين في جهة من الجهات ، فأرجو أن لا يكون في لباسها حرج بالنسبة للرجال
أما المرأة فلا
Sebenarnya kami tidak berani
menegaskan bolehnya memakai dasi bagi laki-laki namun mengingat sebagaimana
kami lihat sendiri bahwa mayoritas manusia (baca: muslimin) sekarang memakai
dasi terutama sebagian pegawai di sebagian instansi sehingga kami berkesimpulan
semoga tidaklah berdosa laki-laki yang memakai dasi. Sedangkan perempuan tetap
tidak boleh.”
من
فتاوى الشيخ ابن عثيمين من مجلة الدعوة
Demikian fatwa Syeikh Ibnu Utsaimin
dalam Majalah Ad-Dakwah.
Rujukan:
http://islamqa.com/ar/ref/9300/%D8%A7%D9%84%D8%B9%D9%84%D9%85
Ustadz Aris Munandar
Sumber: ustadzaris.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Assalamu Alaikum. Terima Kasih Anda Sudah Mau Membaca
Saya Harap Anda Senang dan Tidak Tersinggung, Saya Juga Mengharapkan Kritik dan Saran Yang Membangun dari Anda Semua.
ありがと