Tanya: Apa hukumnya kamar mandi uap (yang
merupakan tempat pemandian umum bagi yang ingin mandi uap/sauna) yang sekarang
banyak bermunculan? Apakah para wanita dan lelaki boleh masuk/mandi di sana tanpa
kain penutup tubuh? Berilah fatwa
kepada kami tentang masalah ini, semoga antum mendapatkan pahala karenanya.
Jawab:
Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta`
menjawab, “Masuk pemandian umum yang berupa kamar mandi uap/sauna
bagi lelaki tanpa kain penutup tubuh dilarang keras karena adanya sabda Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu:
((مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ
وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلاَ يَدْخُلِ الْحَمَّامَ إِلاَّ بِمِئْزَرٍ))
“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah
ia masuk ke kamar mandi (umum) kecuali dengan mengenakan kain penutup tubuh.”
Diriwayatkan oleh An-Nasa`i dan Al-Hakim, ia
menshahihkannya di atas syarat Muslim, dan hadits ini memiliki syawahid
(pendukung)3.
Para wanita juga terlarang masuk ke tempat pemandian
umum. Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah berkata kepada para
wanita yang biasa masuk ke tempat pemandian umum:
أَنْتُنَّ اللاَّئِي يَدْخُلْنَ
نِسَائُكُنَّ الْحَمَّامَاتِ؟ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: مَا مِنِ امْرَأَةٍ تَضَعُ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ
زَوْجِهَا إِلاَّ هَتَكَتِ السِّتْرَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ رَبِّهَا
“Apakah kalian ini yang biasa membiarkan wanita-wanita
kalian masuk ke tempat pemandian (umum)? Aku pernah mendengar Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Tidak ada seorang wanita pun yang
melepas pakaiannya (tanpa busana) di selain rumah suaminya melainkan ia telah
mengoyak penutup antara dia dan Rabbnya4’.”
Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu
Majah, Al-Hakim, dan ia menshahihkannya di atas syarat Syaikhain (Al-Bukhari
dan Muslim) dan Adz-Dzahabi menyepakatinya5.
Dalam Musnad Al-Imam Ahmad yang dihasankan sanadnya oleh
Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullahu disebutkan bahwa ‘Umar ibnul Khaththab
radhiyallahu ‘anhu berkata, “Wahai sekalian manusia, sungguh aku pernah
mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ
الْآخِرِ فَلاَ يَقْعُدْ عَلَى مَائِدَةٍ يُدَارُ عَلَيْهَا الْخَمْرُ، وَمَنْ
كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلاَ يَدْخُلِ الْحَمَّامَ إِلاَّ
بِإِزَارٍ، وَمَنْ كَانَتْ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلاَ تَدْخُلِ
الْحَمَّامَ
“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah
dia duduk di meja hidangan yang diedarkan di atasnya khamr. Siapa yang beriman
kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia masuk ke kamar mandi (tempat
pemandian umum) kecuali dengan memakai kain penutup tubuh. Siapa (di antara
kaum wanita) yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia masuk
ke kamar mandi (tempat pemandian umum).”6
Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullahu berkata, “Dan
diriwayatkan oleh Al-Imam Abu Ya’la Al-Mushili dan Al-Hafizh Abu Hatim Muhammad
bin Hibban dalam Shahih-nya yang disebut Al-Anwa’ wat Taqasim, dari hadits
Muhammad bin Tsabit bin Syarahbil, dari Abdullah bin Yazid Al-Khuthami, dari
Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ
الْآخِرِ فَلاَ يَدْخُلِ الْحَمَّامَ إِلاَّ بِمِئْزَرٍ، وَمَنْ كَانَتْ تُؤْمِنُ
بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ مِنْ نِسَائِكُمْ فَلاَ تَدْخُلِ الْحَمَّامَ
“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka
janganlah ia masuk ke kamar mandi (tempat pemandian umum) kecuali dengan
memakai kain penutup tubuh. Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir di
antara wanita-wanita kalian maka janganlah ia masuk ke kamar mandi (tempat
pemandian umum).”
Kata perawi, “Aku mengatakan hal itu kepada ‘Umar bin
Abdil ‘Aziz rahimahullahu dalam masa kekhilafahannya, maka ia menulis surat kepada
Abu Bakr bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm yang isinya, ‘Tanyakan kepada Muhammad
bin Tsabit tentang haditsnya.’ Abu Bakr pun menanyakan kepada Muhammad, lalu ia
menulis surat kepada ‘Umar bin Abdil ‘Aziz, maka ‘Umar melarang para wanita
masuk ke kamar mandi umum. Demikianlah ‘Umar bin Abdil ‘Aziz. Ia telah
menjalankan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sungguh
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ
الْخُلُفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ مِنْ بَعْدِيْ
“Wajib bagi kalian untuk berpegang dengan sunnahku dan
sunnah para khalifah yang terbimbing setelahku.”
Kaum muslimin seluruhnya sepakat bahwa ‘Umar bin Abdil
‘Aziz rahimahullahu termasuk para pemimpin yang mendapatkan petunjuk dan
termasuk khalifah yang beroleh bimbingan, yang mana mereka itu memutuskan
dengan al-haq (kebenaran) dan selalu menuju kepada kebenaran.” (Selesai ucapan
Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullahu)
Allah Subhanahu wa Ta’ala lah yang memberikan taufik.
Shalawat dan salam semoga tertuju kepada nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi
wa sallam, demikian pula untuk keluarga dan pada sahabatnya. (Fatwa no. 19397,
kitab Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-’Ilmiyyah wal Ifta`, 17/49)
3 Dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam
Shahih Sunan An-Nasa`i.
4 Sebagian pensyarah hadits ini berkata, “Tidak diberikan
keringanan (rukhshah) bagi wanita untuk masuk kamar mandi umum karena seluruh
anggota tubuhnya adalah aurat, dan tidak dibolehkan membukanya kecuali dalam
keadaan darurat (boleh baginya masuk kamar mandi umum). Misalnya ia sakit
sehingga harus masuk kamar mandi tersebut untuk pengobatan. Atau ia selesai
dari nifas dan ingin mandi suci, atau junub sementara hawa sangat dingin dan ia
tidak dapat menghangatkan air dalam keadaan ia khawatir memudaratkannya bila
menggunakan air dingin. Tidak boleh bagi laki-laki masuk ke kamar mandi umum
ini tanpa mengenakan penutup tubuh yang dapat menutupi bagian pusar dan lutut.” (‘Aunul Ma’bud, kitabul Hammam, bab
satu)
Dalam ‘Aunul Ma’bud juga disebutkan bahwa wanita
diperintah untuk menutup tubuhnya dan menjaganya agar tidak terlihat oleh
ajnabi (bukan mahram) sehingga tidak pantas baginya untuk membuka auratnya
sekalipun dalam keadaan sendirian kecuali di sisi suaminya. Bila ia membuka
anggota tubuhnya di kamar mandi umum tanpa darurat maka sungguh ia telah
mengoyak penutup yang Allah Subhanahu wa Ta’ala perintahkan.
5 Dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam
Shahih At-Tirmidzi dan selainnya.
6 Asy-Syaikh Ahmad Syakir rahimahullahu mengatakan
tentang hadits ini, “Sanadnya dhaif.” (Akan tetapi hadits berikut ini mendukungnya.)
Faedah: Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata, “Wajib bagi
suami istri untuk membuat kamar mandi di rumah mereka, dan janganlah seorang
suami memperkenankan istrinya untuk masuk/mandi di kamar mandi pasar, karena
hal itu diharamkan. Dalam hal ini ada beberapa hadits:
Pertama: Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia
berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ
الْآخِرِ فَلَا يُدْخِلْ حَلِيْلَتَهُ الْحَمَّامَ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ
وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَدْخُلِ الْحَمَّامَ إِلاَّ بِمِئْزَرٍ، وَمَنْ كَانَ
يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الَآخِرِ فَلَا يَجْلِسْ عَلىَ مَائِدَةٍ يُدَارُ
عَلَيْهَا الْخَمْرُ
“Siapa yang beriman kepada Allah dan
hari akhir maka janganlah ia memasukkan istrinya ke kamar mandi (umum). Siapa
yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia masuk ke kamar mandi
(umum) kecuali dengan memakai kain penutup tubuh. Siapa yang beriman kepada
Allah dan hari akhir maka janganlah ia duduk di meja hidangan yang diedarkan di
atasnya khamr.” (HR.
Al-Hakim dan ini lafadznya, At-Tirmidzi, dll)
Kedua: Dari Ummud Darda` radhiyallahu ‘anha,
ia berkata, “Aku keluar dari kamar mandi umum. Lalu aku berjumpa
dengan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda, “Dari mana
engkau, wahai Ummud Darda`?” “Dari kamar mandi umum,” jawab Ummud Darda`.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bersabda:
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، ماَ مِنِ
امْرَأَةٍ تَضَعُ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ أَحَدٍ مِنْ أُمَّهَاتِهَا إِلَّا
وَهِيَ هَاتِكَةُ كُلِّ سِتْرٍ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الرَّحْمَنِ
“Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidak ada
seorang wanita pun yang melepas pakaiannya di selain rumah salah seorang dari
ibunya melainkan ia telah mengoyak setiap penutup antara dia dan Ar-Rahman.” (HR. Ahmad, dll)
Ketiga: Hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha yang telah
disebutkan di atas. (Lihat
kitab Adabuz Zafaf, hal. 67-69)
Sumber:
http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=716 Penulis: Al-Lajnah Ad-Da`imah
lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta`
Judul: Kamar Mandi Umum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Assalamu Alaikum. Terima Kasih Anda Sudah Mau Membaca
Saya Harap Anda Senang dan Tidak Tersinggung, Saya Juga Mengharapkan Kritik dan Saran Yang Membangun dari Anda Semua.
ありがと