Allah SWT berfirman, “… dan yang menghalalkan
segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka…”(QS
al-Araf 7: 157).
Apakah rokok termasuk “segala yang buruk”? Seperti
yang dimaksud oleh surah Al-Qur’an tersebut di atas? Untuk menjawab
pertanyaan di atas. Sebelum kita perlu mengetahui dahulu elemen apa saja yang terkandung
dalam rokok. Rokok mengandung kurang lebih 4000 elemen-elemen,dan
setidaknya 200 diantaranya dinyatakan bahaya bagi kesehatan. Racun utama pada
rokok adalah tar, nikotin,dan karbon monoksida.
Judul artikel ini akan lebih tepatnya adalah “Merokok
itu Haram”, akan tetapi pembaca bisa saja berinterprestasi, mencari segala
dalil dan dalih yang mengatalan merokok bukanlah sesuatu yang ‘haram’, tetapi
‘makruh’. Saya lebih senang memberi judul seperti di atas, karena saya yakin
bahwa tidak ada satu pun pembaca yang sanggup mencari dalil atau dalih yang
mengatakan; rokok tidak mengandung ‘racun’ tetapi mengandung ‘vitamin’.
Marilah sejenak kita kembali ke masalah kandungan
racun rokok. Tar adalah hirokarbon yang bersifat lengket dan menempel pada
paru-paru. Nikotin adalah zat adiktif yang mempengaruhi syaraf dan peredaran
darah. Zat ini bersifat karsinogen,dan mampu memicu terjadinya kangker
paru-paru. Karbon monoksida adalah Zat yang mengikat hemoglobin dalam
darah,membuat darah tidak mampu mengikat oksigen.
Efek racun pada rokok ini membuat asap rokok mengalami
resiko lebih besar di banding yang tidak menghisap asap rokok, perbandingannya
adalah sebagai berikut:14x menderita kanker paru-paru, mulut, dan tenggorokan,
4x menderita kanker esophagus, 2x kanker kandung kemih, 2x serangan
jantung. Rokok juga meningkatkan resiko kefatalan bagi penderita pneumonia dan
gagal jantung, serta tekanan darah tinggi. Batas aman, menggunakan rokok dengan
kadar nikotin rendah tidak akan membantu, karena untuk mengikuti kebutuhan akan
zat adiaktif itu, perokok cenderung menyedot asap rokok secara lebih keras,
lebih dalam dan lebih lama.
Apakah merokok itu haram? Marilah kita lihat dalil
para ulama fikih tentang pengharaman rokok, dalam Ensiklopedi Kemukjizatan
Ilmiah Al-Qur’an dan Sunah (halaman 127-128). Ada beberapa ulama mazhab Hanafi
yang mengharamkan rokok. Mereka itu adalah Syekh asy-Syamablali, Syekh
al-Masiri, dan penulis kitab ad-Durr al-Muntaqa. Mereka mengatakan bahwa
menurut Syekh Abdurrahman al-Imadi hukum rokok adalah makruh ‘tahrim’.
Sementara itu, beberapa ulama mazhab Maliki yang
mengharamkan rokok adalah Syekh Salim as-Sanhuri, Ibrahim al-Laqqani, Muhammad
bin Abdul Karim al- Fakkun, Syakh Khalid bin Ahmad, Syekh Ibnu Hamdun, dan
lain-lain. Adapun dari kalangan mazhab Syafi’i, ulama yang mengharamkan rokok
adalah Najmuddin al-Ghazzi, al-Qalyubi, dan Ibnu Alan. Sementara itu, dari
kalangan mazhab Hambali, di antaranya adalah Syekh Ahmad al-Bahuti dan sebagian
ulama Najd.
Rokok dianggap barang najis, orang-orang yang
melakukannya harus dijatuhi hukuman hudud karena merokok haram hukumnya. Hal
yang didasarkan pada pendapat bahwa rokok itu memabukkn meskipun tidak
menyebabkan ‘fly’. Artinya, merokok mampu menutup akal orang yang melakukannya,
sama seperti pengaruh khamar.
Jika ada orang yang berkata rokok tidak memabukkan,
ucapan itu mungkin benar. Akan tetapi, rokok dapat menyebabkan tubuh menjadi
lemas dan membius orang yang mengisapnya. Dalam sebuah riwayat ummu Salamah ra
berkata, “Rasulullah SAW melarang segala sesuatu yang memabukkan dan segala
sesuatu yang ‘mufattir’ (meyebabkan kelesuan).”
Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kata
‘al-fattir’ adalah sesuatu yang menyebabkan kelesuan dan rasa terbius di
anggota tubuh. Hadis Ummu Salamah ra ini cukup dijadikan dalil tentang hukum
haram rokok. Akan tetapi, berdasarkan hadis ini, rokok tidak termasuk barng
najis. Orang yang mengkonsumsinya tidak perlu dijatuhi hukum hudud. Meskipun
begitu, hukum mengisapnya tetap haram walau hanya sedikit karena rokok bisa
membuat orang kecanduan. Selalu berusaha menjaga diri dari hal-hal yang merusak
akal merupakan salah satu dari lima tujuan syariat (al-maqasid asy-syariyyah)
yang menjadi kesepakatan semua.
Merokok dapat membahayakan tubuh, akal, dan harta.
Selain itu, merokok dapat merusak hati dan pikiran, melemahkan kekuatan tubuh,
dan membuat mata kekuning-kuningan. Asap rokok yang masuk ke dalam tubuh bisa
menimbulkan berbagai gangguan penyakit, seperti batuk kering atau TBC.
Lama-kelamaan, bibir juga menjadi hitam dan timbul rasa panas. Karena itu,
merokok dilarang karena termasuk salah satu hal yang mematikan sebagaimana
firman Allah SWT, “… Dan jangan kamu mebunuh dirimu….”(QS, an-Nisa’ 4:
29).
Asap rokok dapat menyumbat saluran darah pada otot
sehingga mengganggu aliran nutrisi ke seluruh bagian tubuh. Hal ini bisa
menyebabkan kematian mendadak pada orang yang mengkonsumsinya. Para dokter di
seluruh dunia sepakat menyatakan bahwa rokok adalah barang kotor yang sangat
berbahaya. Karena itu, mereka semua melarang pengkonsumsian rokok.
Berdasarkan keterangan yang di dapatnya. Syekh Alisy
mengatakan bahwa bangsa Inggris tidak mendatangkan rokok ke negeri Islam
sebelum para dokter di sana sepakat melarang mengkonsumsi rokok. Kalaupun boleh
merokok, mereka mengajurkan untuk mengkonsumsi sedikit saja, yang penting tidak
membahayakan. Hasil otopsi yang dilakukan terhadap seorang pria perokok yang
meninggal akibat penyakit lever, menunjukkan bahwa racun rokok terkandung di
seluruh urat dan saraf tubuhnya, menghitamkan sum-sum (medula) tulangnya, dan
jantungnya seperti karang yang kering. Karena itu, para dokter melarang
pengkonsumsian roko dan tidak menjualnya kepada kaum muslim. Syakh Alisy
mengatakan bahwa kenyataan ini cukup mendorong banyak orang untuk menjauhi rokok.
Sebagai bahan renungan! Perilaku Hidup Bersih dan
Sehat, yang menjadi kebutuhan dasar derajat kesehatan masyarakat, salah satu
aspeknya adalah “tidak ada anggota keluarga yang merokok“. Setiap kali
menghirup asap rokok, entah sengaja atau tidak, berarti juga mengisap lebih
dari 4.000 macam racun! Karena itulah, merokok sama dengan memasukkan
racun-racun tadi ke dalam rongga mulut dan tentunya paru-paru. Merokok
mengganggu kesehatan, kenyataan ini tidak dapat kita mungkiri. Banyak penyakit
telah terbukti menjadi akibat buruk merokok, baik secara langsung maupun tidak
langsung. Kebiasaan merokok bukan saja merugikan si perokok, tetapi juga bagi
orang di sekitarnya.
Saat ini jumlah perokok, terutama perokok remaja terus
bertambah, khususnya di negara-negara berkembang. Keadaan ini merupakan
tantangan berat bagi upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Bahkan
organisasi kesehatan sedunia (WHO) telah memberikan peringatan bahwa dalam
dekade 2020-2030 tembakau akan membunuh 10 juta orang per tahun, 70% di antaranya
terjadi di negara-negara berkembang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Assalamu Alaikum. Terima Kasih Anda Sudah Mau Membaca
Saya Harap Anda Senang dan Tidak Tersinggung, Saya Juga Mengharapkan Kritik dan Saran Yang Membangun dari Anda Semua.
ありがと